Pelantikan Kades PAW Desa Muai, DPMD Kukar Tekankan Keberlanjutan Program Pembangunan

img

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat melantik Kepala Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut. (Doc. DPMD Kukar)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pelantikan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diharapkan dapat memastikan keberlanjutan program pemerintahan dan pembangunan desa hingga berakhirnya masa jabatan pada 2030.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, saat ditemui di Tenggarong pada Jumat (2/10/2026), sehari setelah pelantikan.

 

Pelantikan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Kembang Janggut, di depan Rumah Jabatan Camat Kembang Janggut, pada Kamis (1/10/2026).

 

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri melantik Kepala Desa PAW Desa Muai serta Anggota BPD PAW Desa Kelekat dan Desa Lembah Modang Harapan.

 

Arianto menjelaskan, PAW kepala desa merupakan mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang mengalami kekosongan sebelum masa jabatan berakhir.

 

Mekanisme ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

 

Dalam kasus Desa Muai, kekosongan jabatan terjadi setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia pada 2025.

 

Sementara itu, masa jabatan kepala desa periode 2022-2030 masih menyisakan waktu lebih dari satu tahun, kondisi tersebut menjadi dasar dilaksanakannya proses PAW.

 

“Apabila sisa masa jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun, maka dilakukan proses pergantian antarwaktu. Karena itu, kepala desa yang terpilih kemudian kita lantik,” jelasnya.

 

Secara umum, PAW kepala desa dilakukan melalui tahapan yang melibatkan unsur masyarakat desa.

 

Prosesnya diawali dengan pemberitahuan mengenai kekosongan jabatan kepala desa, kemudian dilakukan persiapan dan pembentukan panitia pemilihan sesuai ketentuan.

 

Selanjutnya dilakukan penjaringan dan penyaringan calon, sebelum calon kepala desa dipilih melalui mekanisme musyawarah desa.

 

Dalam proses PAW Desa Muai, pemilihan telah dilaksanakan pada 2 Agustus 2026.

 

Saili terpilih sebagai Kepala Desa PAW setelah memperoleh 55 suara, setelah seluruh tahapan selesai dan hasil pemilihan ditetapkan, kepala desa terpilih kemudian dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.

 

Ia berharap kepala desa yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan program pemerintahan dan pembangunan yang telah berjalan.

 

Menurutnya, keberlanjutan program menjadi penting karena masa jabatan masih berlangsung hingga 2030.

 

“Kita berharap dengan adanya proses tersebut, pemerintahan desa dapat segera menyesuaikan dengan program RPJMD desa,” ujarnya.

 

Selain Desa Muai, pelantikan Anggota BPD PAW Desa Kelekat dan Desa Lembah Modang Harapan juga menjadi bagian dari penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Dengan terisinya kembali unsur pemerintahan desa, koordinasi antara pemerintah desa dan BPD diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

 

Ia mengatakan bahwa waktu yang masih tersedia hingga 2030 perlu dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai program yang telah direncanakan.

 

Program yang masih tertunda juga diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan perencanaan desa.

“Karena masih ada sisa masa jabatan sampai tahun 2030, hal-hal yang masih tertunda dapat segera dilaksanakan sehingga pembangunan di desa bisa berjalan lebih cepat,” pungkasnya. (Adv/Kriz)